Pemkab Muba Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan, Perusahaan Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

  • Bagikan
Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Musi Banyuasin membahas implementasi Perda tenaga kerja dan pemberdayaan tenaga kerja lokal di Kabupaten Muba.
Foto : Komisi IV DPRD Musi Banyuasin bersama Disnakertrans Muba dan sejumlah OPD menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk mengevaluasi implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja.

MUBA, TOPIKBERIOTA.CO – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan melalui penguatan implementasi regulasi ketenagakerjaan di daerah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang digelar pada Senin (15/6/2026). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin Nomor 255 Tahun 2021.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Muba dipimpin oleh Ketua Rapat Komisi IV, Edi Hariyanto. Seluruh hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani anggota Komisi IV DPRD Muba yang hadir sebagai bentuk komitmen pengawasan terhadap implementasi kebijakan ketenagakerjaan di daerah.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten I Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Kesehatan, Camat Tungkal Jaya, BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Desa Simpang Tungkal, Pemerintah Desa Mangsang, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Kepatuhan Regulasi Jadi Investasi Sosial

Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga AP, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan tidak seharusnya dipandang sebagai beban administratif bagi perusahaan. Sebaliknya, kepatuhan tersebut merupakan investasi sosial yang dapat mendukung stabilitas operasional usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin perlu menyelaraskan tata kelola ketenagakerjaan dengan berbagai regulasi yang berlaku, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang revitalisasi pelatihan vokasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, hingga Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 255 Tahun 2021.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha di Kabupaten Musi Banyuasin untuk memandang regulasi ini sebagai instrumen kemitraan yang strategis. Kepatuhan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2020, Perpres Nomor 57 Tahun 2023, serta keaktifan melaporkan lowongan kerja melalui platform SIAPkerja merupakan wujud nyata kontribusi dunia usaha dalam pembangunan daerah,” ujar Herryandi.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi lowongan kerja dan pemberdayaan tenaga kerja lokal akan membantu menjaga stabilitas sosial sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Tindak Lanjut Hasil RDP

Sebagai tindak lanjut hasil RDP, Disnakertrans Muba akan melakukan pembinaan terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Perusahaan yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut antara lain PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), PT Mega Putra Perkasa (MPP), dan PT UCI Jaya.

Langkah pembinaan yang akan dilakukan meliputi pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan di bidang ketenagakerjaan.

Selain itu, perusahaan juga didorong untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat sekitar melalui sejumlah program strategis, di antaranya pendaftaran seluruh lowongan kerja melalui sistem SIAPkerja, pemetaan kebutuhan tenaga kerja yang dilaporkan kepada Disnakertrans, serta prioritas penyerapan tenaga kerja lokal terutama pada sektor non-keahlian.

Perusahaan juga diharapkan memperluas kemitraan dengan pelaku usaha lokal dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sekaligus menyelaraskan program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan kebutuhan pelatihan dan peningkatan kompetensi masyarakat yang difasilitasi Disnakertrans Muba.

Dalam aspek perlindungan tenaga kerja, perusahaan diminta menjalin kerja sama pelayanan kesehatan dengan rumah sakit maupun puskesmas terdekat guna menjamin akses layanan kesehatan bagi para pekerja.

Penataan Operasional Angkutan Batubara

Khusus untuk PT UCI Jaya, RDP juga menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait penataan operasional transportasi batubara.

Perusahaan diminta menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat bagi vendor angkutan batubara untuk mengutamakan keselamatan masyarakat, terutama di kawasan permukiman yang dilalui kendaraan operasional.

Selain itu, perusahaan didorong untuk merealisasikan pembangunan jalan khusus (hauling road), mensterilkan area pool kendaraan dari kawasan padat penduduk, membangun underpass pada titik persinggungan jalur hauling dengan jalan desa maupun kabupaten, serta menyediakan fasilitas rest area yang dilengkapi sarana kesehatan dan ruang usaha bagi pelaku UMKM lokal.

Komitmen Pengawasan Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Disnakertrans menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikatif dalam melakukan pembinaan serta monitoring terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba.

Meski demikian, seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP tersebut wajib ditindaklanjuti secara konkret oleh perusahaan terkait dan dilaporkan secara berkala kepada Disnakertrans Muba sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam memperkuat sinergi antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat guna mendukung terwujudnya visi “Muba Maju Lebih Cepat”.

  • Bagikan