PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Prabumulih melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Indoteknik Tjandra Utama yang berlokasi di wilayah Talang Sako, Kelurahan Sukajadi, Kota Prabumulih.
Sidak dilakukan menyusul adanya laporan warga terkait kemacetan lalu lintas akibat truk bermuatan berat milik perusahaan tersebut melintas di jalan perkampungan.
Truk dengan kapasitas muatan hingga 40 ton itu bahkan sempat terperosok dan terbenam di jalan, sehingga menambah parah kondisi kemacetan. Kamis, 25/9/25.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Pol PP Kota Prabumulih, M. Naser bersama jajaran langsung turun ke lokasi perusahaan untuk melakukan pengecekan.
Dari hasil sidak, terungkap bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.
“Waktu kami sidak ke lokasi, kondisi jalan cukup kecil dan ternyata pihak perusahaan baru mau mengurus izin. Jadi selama ini mereka beroperasi tanpa kelengkapan izin,” jelas M. Naser.
Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi pembuatan tangki besi tersebut diketahui telah beroperasi sekitar satu tahun terakhir.
Satpol PP memastikan akan menindaklanjuti temuan ini sesuai aturan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan instansi terkait agar aktivitas usaha tidak merugikan masyarakat sekitar.
