MUARA ENIM, TOPIKBERITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Masa Rapat IV DPRD Kabupaten Muara Enim, Jumat (14/8), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim.
Penandatanganan berita acara kesepakatan dilakukan oleh Plt. Bupati Muara Enim Ir. Hj. Sumarni, M.Si., bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto Sutopo, S.Pd., setelah Raperda tersebut melalui proses kajian dan evaluasi.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Ir. H. Yulius, M.Si., serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam sambutannya, Sumarni mengapresiasi sinergi antara jajaran eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Persetujuan Raperda ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sumarni.
Ia menegaskan Pemkab Muara Enim akan terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola keuangan pemerintahan. Pengelolaan anggaran diharapkan semakin profesional sehingga penggunaan APBD dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Selain meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, pemerintah daerah juga berkomitmen agar belanja daerah pada tahun-tahun berikutnya semakin tepat sasaran dan mendukung pencapaian program pembangunan.
Dalam pertanggungjawaban APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah ditetapkan dalam anggaran sebesar Rp4,1 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi pendapatan mencapai sekitar Rp3,9 triliun atau 95,34 persen.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, pembiayaan netto yang dianggarkan sebesar Rp632 miliar terealisasi sekitar Rp634 miliar atau mencapai 100,35 persen.
Setelah agenda persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 selesai, rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia terkait penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan antara Pemkab Muara Enim dan DPRD ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.




