MUARA ENIM, TOPIK BERITA.CO – PT. Musi Prima Coal (PT. MPC), LSM Mitra Publik Petulai (MPP), elemen warga Air Limau dan Gunung Kemala, aparat kepolisian, serta pemerintah kecamatan menyepakati pencabutan pemblokiran jalan penghubung Desa Air Limau dan Desa Gunung Raja. Kesepakatan ini tertuang dalam notulen pertemuan pada Selasa (7/4/2026).
LSM MPP: Pembongkaran Tenda Bersyarat, Tenggat 28 April 2026
Menurut Insan Siswono, perwakilan LSM Mitra Publik Petulai (MPP), pihaknya bersama elemen warga membongkar tanda (PPKR) di jalan tersebut sebagai wujud itikad baik terhadap proses negosiasi yang konstruktif.
“Kami sepakat membongkar tanda yang didirikan di jalan setelah menandatangani notulen ini. Kami mengambil langkah nyata untuk membuka ruang dialog yang lebih sehat. Namun, kami tegaskan, kesepakatan ini bersyarat,” ujar Insan Siswono kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa syarat utamanya yaitu PT. MPC harus memastikan realisasi percepatan pembangunan jalan sepanjang 200 meter di Desa Gunung Raja. Menurutnya, para pihak akan memastikan waktu pelaksanaan proyek tersebut dalam pertemuan lanjutan pada tanggal 28 April 2026.
Di sisi lain, Insan mengingatkan, “Apabila PT. MPC tidak melaksanakan rapat pertemuan pada tanggal 28 April 2026 atau mengingkari poin-poin kesepakatan, maka masyarakat, LSM MPP, dan elemen warga Air Limau akan mendirikan kembali tenda di jalan tersebut. Kami sudah menyepakati hal ini bersama,” tegasnya.
Selain masalah infrastruktur, Insan juga menyoroti dua poin penting lainnya. Pertama, para pihak akan memastikan kembali kompensasi lahan terdampak atas nama Cornelis Gerolda Luly, warga Desa Air Limau, pada pertemuan 28 April 2026.
Kedua, PT. MPC wajib merealisasikan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) di wilayah Ring 1, dan pihak LSM akan menyampaikan keluhan kebisingan ke pimpinan PT. MPC.
Tak hanya itu, ia juga mendesak, “Kami mendesak PT. MPC menjalankan reklamasi dan normalisasi sesuai prosedur Pemerintah,” tambah Insan.
PT. MPC Temui Massa Aksi, Janji Tindak Lanjut pada Pertemuan Mendatang
Sementara itu, dari pihak PT. MPC menyebutkan bahwa pihaknya telah menemui massa aksi dan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan dalam pertemuan yang direncanakan akan digelar 28 April 2026 mendatang. Pihak PT. MPC mengaku menghormati aspirasi masyarakat dan berkomitmen untuk membahas seluruh poin kesepakatan secara musyawarah.
Pertemuan lanjutan pada 28 April 2026 nanti juga akan menghadirkan pihak-pihak kompeten untuk membahas perekrutan tenaga kerja lokal, yakni perwakilan PT. Lematang Coal Lestari, PT. Karya Sinergi Indonesia, para kepala desa Ring 1, camat, dan unsur kepolisian.




