Terkait Larangan Angkutan di Gunung Kemala, Martodi Kadishub Prabumulih Angkat Bicara

  • Bagikan
Foto : Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih Martodi respon Keluhan Warga Gunung Kemala

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Terkait jalan Gunung Kemala, Kota Prabumulih dijadikan perlintasan kendaraan berat Dum Truck pengangkut batu dari Kabupaten tentangga Pali, Kepala Dinas Perhubungan Martodi angkat bicara.

Dikonfirmasi, Martodi mengaku hingga saat ini perusahaan yang bersangkutan belum dan tidak pernah ada kordinasi dengan Pemerintah Kota Pemkot atau Dinas Perhubungan (Dishub), Minggu (13/8/2023).

Menurut Martodi, Pada prinsipnya jalan Kota Prabumulih tidak boleh dilintasi angkutan berat. Dikecualikan dalam keadaan darurat dan mendesak dengan rekomendasi dari Pemerintah Kota Prabumulih.

“Sesuai dgn UU No.22 th 2009 dan Perda No.5 thn 2021, kendaraan berat dilarang melintas” balas Kadishub.

Sementara itu, Lurah Gunung Kemala Tohirin mengaku akan menjalankan surat kesepakat yang ditandatanggani oleh 2 Camat dan 5 Kelurahan yang bertempat di gedung serbaguna Kelurahan Gunung Kemala beberapa waktu lalu, serta Perwako tentang angkutan jalan diperkotaan serta arahan dari pemerintahan Kota Prabumulih.

“Kita konsisten mendukung Perwako dan himbauan Wakil Walikota Andriansyah Fikri waktu lalu yang meminta masyarakat untuk menjaga jalan dijaga dari angkutan berat yang bisa merusak” ucap Tohirin.

Masih kata Tohirin, saat ini pihaknya bersama warga, Linmas dan RT/RW melakukan pembatasan lalu lintas untuk mobil dum truk yang melintas dimalam dan siang hari.

“Setiap hari dilewati ratusan mobil berat, hal ini akan mempengaruhi kualitas jalan” lanjut Lurah Gunung Kemala seraya mengatakan tak ada pungutan liar (Pungli) dan warga hanya meminta untuk putar arah.

  • Bagikan