PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Viral dimedia sosial, pengemudi yang membawa alat berat, Exavator melewati jalan tol Prabumulih Indralaya, meminta untuk dikawal. Kamis, 16 November 2023.
Namun, sang sopir mengaku tak pernah memakai jasa pengawalan melewati jalan tol diberbagai daerah di Indonesia.
“Aku ini muatannya, aku gak pernah dikawal-kawal, mau ke Jakarta ke Surabaya, mau ke Aceh. Gak pernah di tol ada pengawalan” sebut sopir dalam video yang belum diketahui, waktu kejadiannya.
Sementara menurut petugas, muatan alat berat sang sopir melebihi yang ditentukan (Overload)
Dikutip dari berbagai sumber Kendaraan yang boleh melintas di jalan tol adalah truk besar yang memiliki tiga gandar. Truk yang seperti itu diklasifikasikan ke dalam Golongan III
Menurut Pasal 162 ayat (2) UU LLAJ, kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.




