Warga Sidogede Prabumulih Protes Tak Bisa Calon RT dan RW

  • Bagikan
Foto : Ilustrasi/ Pemilihan Ketua RT dan RW disalah satu kelurahan di Kota Prabumulih.

PRABUMULIH, TOPIKBERITA.co — Polemik penunjukan Ketua Rukun Tetangga (RT) Diduga oleh Lurah Sidogede disoal. Pasalnya, sejumlah warga secara terbuka mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proses penunjukan yang dinilai tertutup, tidak demokratis, serta sarat dugaan intervensi aparat lingkungan.

Warga menilai, penunjukan RT tersebut dilakukan tanpa sosialisasi, tanpa musyawarah, bahkan tanpa memberikan kesempatan kepada warga lain untuk mencalonkan diri. Padahal, selama ini pemilihan RT lazimnya dilakukan secara partisipatif melalui pemungutan suara atau kesepakatan bersama.

“Kami tidak pernah diajak bicara. Tidak ada pemilihan, tidak ada pengumuman. Tahu-tahu RT sudah ditetapkan,” ungkap salah seorang warga.

Lebih jauh, muncul pengakuan mengejutkan dari warga yang berniat mencalonkan diri sebagai Ketua RT. Alih-alih difasilitasi, warga tersebut mengaku justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Ketua RW.

“Saya hanya menyampaikan niat untuk mencalonkan diri, tapi malah dimarahi oleh Ketua RW. Seolah-olah pencalonan itu dilarang,” ujarnya.

Peristiwa ini memicu dugaan bahwa proses penunjukan RT telah diarahkan sejak awal, sehingga menutup ruang partisipasi warga. Warga menilai sikap Ketua RW tersebut tidak hanya mencederai hak warga, tetapi juga menimbulkan kesan adanya upaya membungkam aspirasi masyarakat.

Sebelumnya, lurah setempat sempat menyampaikan kepada warga bahwa penunjukan Ketua RT dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim 9 yang dibentuk di tingkat kelurahan. Namun, warga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terkait pembentukan Tim 9, susunan keanggotaan, kriteria penilaian, maupun dasar hukum yang digunakan.

Namun, pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui pembentukan Tim 9, siapa saja anggotanya, apa kriteria penilaiannya, serta dasar hukum yang digunakan dalam menentukan Ketua RT.

“Kalau memang ada Tim 9, kenapa tidak pernah disampaikan ke warga? Kami tidak tahu apa-apa, tahu-tahu hasilnya sudah final,” kata warga lainnya.

Kondisi tersebut menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Warga mendesak agar pemerintah kelurahan dan pihak kecamatan segera membuka ruang klarifikasi secara terbuka serta melakukan evaluasi menyeluruh agar polemik tidak berkembang dan kepercayaan publik terhadap pemerintah di tingkat lingkungan tetap terjaga.

“Ketiadaan informasi tersebut memperkuat dugaan warga bahwa mekanisme penunjukan RT dilakukan secara tertutup dan minim transparansi,” harap warga.

Warga pun mendesak agar pemerintah kelurahan membuka seluruh proses penunjukan RT secara terang-benderang, termasuk dasar hukum pembentukan Tim 9 dan peran Ketua RW dalam proses tersebut.

“Kami juga meminta pihak kecamatan hingga pemerintah kota turun tangan melakukan evaluasi, guna memastikan proses penunjukan Ketua RT tidak melanggar prinsip demokrasi, tidak sarat kepentingan, serta benar-benar berpihak pada aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

Untuk mengklarifikasi polemik tersebut, wartawan telah berupaya mengonfirmasi lurah terkait mekanisme penunjukan RT, peran Tim 9, serta dugaan intervensi Ketua RW. Namun hingga berita ini diterbitkan, lurah belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi.

  • Bagikan