Faktor Penyebab Kepunahan Burung Cendrawasih

  • Bagikan
Foto : Melisa Nanda Putri / Faktor penyebab kepunahan burung cendrawasih di Indonesia.

KARYA ILMIAH, TOPIKBERITA.CO –Burung cendrawasih yang memiliki nama latin Paradisaeidae, adalah salah satu jenis burung di Indonesia yang hanya ditemukan di wilayah timur Papua. Burung cendrawasih juga disebut sebagai burung surga, adalah salah satu spesies burung paling menakjubkan di dunia ini. Mereka terkenal karena perilakunya yang unik dengan bulu yang indah.

Namun, banyak spesies cendrawasih saat ini menghadapi ancaman besar yang dapat mengancam kepunahan mereka. Banyak faktor yang menyebabkan burung cendrawasih terancam punah seperti perubahan iklim, perburuan, dan perusakan habitat merupakan beberapa penyebab utama kepunahan burung cendrawasih. Masih banyak lagi faktor yang membuat burung cendrawasih punah (Latupapua, dkk., 2022).

Burung cendrawasih berasal dari Papua pada bagian wilayah timur Indonesia, yang memiliki ciri-ciri yang mirip dengan fauna Australia karena wilayah ini dekat dengan kepulauan Australia. Beberapa ciri khas yang dimiliki oleh fauna wilayah timur Indonesia adalah bulu panjang dengan warna cerah dan indah, mamalia dengan tubuh kecil, dan spesies burung cendrawasih yang hidup di hutan.

Diburu karena bulunya yang indah, burung cendrawasih biasanya diburu untuk disimpan sebagai pajangan. Selain diburu untuk koleksi pribadi, burung cendrawasih juga sangat dekat dengan adat karena dianggap unik dibandingkan dengan jenis burung lainnya.

Pada saat ini, burung cenderawasih dilindungi karena terancam punah dan habitatnya yang langka. Eksploitasi besar-besaran, penebangan hutan yang berlebihan, dan kekurangan sistem tebang tanam telah menyebabkan banyak hutan rusak saat ini. Akibat dari kerusakan hutan adalah satwa burung di Indonesia yang semakin menurun, di antaranya adalah burung cendrawasih, fauna endemik Papua.

Negara telah menetapkan burung cendrawasih sebagai hewan yang dilindungi karena populasinya semakin berkurang di habitat aslinya. Sangat mungkin bahwa burung cenderawasih yang dilindungi di Indonesia sedang menghadapi ancaman kepunahan. Penyebab utama kepunahan ini adalah degradasi habitat alami dan perburuan liar yang terkait dengan perdagangan satwa liar. Kepunahan burung cenderawasih juga mempengaruhi keseimbangan ekosistem di lingkungan asli mereka (Putri & Zulfiani, 2024).

Foto : rri.co.id / ilustrasi burung cendrawasih yang kini menjadi hewan langkah yang dilindungi

Pembahasan

Salah satu spesies endemik Papua adalah Burung Cenderawasih. Dari 43 spesies yang diketahui, 33 spesies ada di Papua Nugini (PNG), 27 spesies di Australia, dan 2 spesies ada di kepulauan Maluku dan Halmahera. Namun demikian, populasi satwa ini menurun setiap tahun. Dengan tingkat reproduksi yang relatif rendah, penurunan populasi cendrawasih dapat membahayakan keberadaan dan keberlangsungan flora.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, burung cenderawasih adalah salah satu jenis burung yang dilindungi karena populasi burung tersebut menurun atau terancam kepunahan karena populasi satwa burung ini mengalami penurunan secara terus menerus atau terancam bahaya kepunahan, akibat kerusakan habitat atau perburuan liar, Oleh karena itu, burung cenderawasih harus tetap dilindungi dan dijaga agar populasinya tidak menurun (Latupapua, dkk., 2022).

Hilangnya habitat adalah penyebab utama kepunahan burung cendrawasih. Pembalakan liar, konversi lahan untuk pertanian, dan pembangunan infrastruktur menyebabkan deforestasi hutan tropis yang menjadi tempat tinggal burung cendrawasih. Ketika habitat alami burung cendrawasih hilang, mereka kehilangan tempat untuk berkembang biak, mencari makanan, dan berlindung dari predator. Populasi hutan semakin terbatas karena kurangnya ruang untuk bertahan hidup

Selain kehilangan habitatnya, burung cendrawasih juga diancam oleh perburuan ilegal. Banyak orang memburu burung-burung ini karena bulunya yang indah, membuatnya menjadi barang koleksi, aksesori, atau dijual secara ilegal kepada penerbit. Meskipun undang-undang melindungi beberapa spesies burung cendrawasih, masih banyak pelanggaran yang terjadi.

Perburuan yang tidak terkendali dapat menyebabkan penurunan populasi dan kepunahan spesies tertentu. Menurut Raunsay dan Abidondifu (2022), kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan melestarikan satwa merupakan langkah penting dalam mencegah tidak terjadinya perburuan secara liar.

Perubahan iklim adalah komponen penting dalam memperbaiki keadaan burung cendrawasih. Burung-burung ini dapat dipengaruhi oleh perubahan suhu dan pola curah hujan yang tidak disebutkan. Misalnya, pada waktu berbunga, beberapa spesies tumbuhan yang memberi makan burung cendrawasih mungkin berubah atau bahkan punah. Hal ini berdampak langsung pada kelangsungan hidup dan reproduksi burung.

Adanya campur tangan manusia, terkadang untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dengan membunuh tanpa mempertimbangkan regenerasi hewan yang ada atau konsekuensi yang akan terjadi jika hewan tersebut menjadi langka atau punah.

Menurut Irian dan Rahayu (2023), masyarakat yang memastikan kondisi hutan yang baik akan membantu satwa tetap hidup di habitatnya. Burung dapat memiliki banyak jenis jika habitatnya baik dan tidak terganggu oleh manusia.

Kemudian terjadi penebangan hutan yang melakukan penanaman kembali secara berlebihan, pembukaan lahan hutan untuk pemukiman dan perkebunan masyarakat, dan perburuan terhadap tumbuhan yang dilindungi.

Meskipun aturan telah dibuat, kerusakan habitat terus terjadi karena kurangnya pengawasan dan kesadaran masyarakat. diperintahkan mereka untuk pindah-pindah dan akhirnya punah dan langka. Jenis pohon yang digunakan burung untuk tinggal sangat penting bagi habitatnya. Akibatnya, keberadaannya tentu saja dipengaruhi oleh ketersediaan pohon sebagai tempat tinggalnya. Itu sama dengan apa yang dilakukan Cendrawasih. Pattiwael dan Turot (2020), menyatakan bahwa potensi tumbuhan yang ada dalam mempengaruhi keanekaragaman jenis burung.

Berbagai permasalahan yang telah disebutkan ini, memberi pengaruh besar terhadap populasi satwa atau Cendrawasih dalam habitatnya. Untuk menjaga dan memulihkan populasi burung Cendrawasih, masyarakat harus berpartisipasi dalam melestarikan hewan tersebut.

Memelihara habitat burung cendrawasih adalah salah satu peran masyarakat yang dapat dilakukan (Raunsay dan Abidondifu, 2022). Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa habitat burung Cenderawasih sangat bergantung pada sumber pakan, tempat kawin, bersarang, bermain, dan ruang untuk aktivitas sosial.

Kesimpulan

Burung Cenderawasih, sebagai spesies endemik Papua, menghadapi ancaman serius akibat penurunan populasi yang disebabkan oleh hilangnya habitat, perburuan ilegal, dan perubahan iklim. Deforestasi yang terus berlangsung, akibat aktivitas manusia seperti pembalakan liar dan konversi lahan, mengurangi ruang hidup burung ini, sehingga mengganggu proses reproduksi dan kelangsungan hidup mereka.

Perburuan ilegal, meskipun beberapa spesies dilindungi, masih terjadi dan merusak situasi. Pentingnya peran masyarakat dalam menjaga habitat dan meningkatkan kesadaran akan perlunya konservasi sangat ditekankan. Habitat yang sehat dan minim gangguan manusia akan mendukung keberlangsungan spesies ini.

Selain itu, upaya untuk menanggulangi perubahan iklim juga perlu diprioritaskan agar ekosistem tetap mendukung kehidupan burung cendrawasih. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan populasi burung cendrawasih dapat dimuat dan dilestarikan untuk generasi mendatang.

DAFTAR PUSTAKA

Irian, K. F., & Rahayu, M. F. (2023). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Satwa Dilindungi Jenis Burung Cendrawasih. UNES Law Review, 6(1), 4034-4038.

Latupapua, L., Pattinasarany, C. K., & Kasanaborbir, L. (2022). Habitat Dan Populasi Burung Cendrawasi (Paradisaea apoda) Didesa Laininir Pulai Trangan Kecamatan Aru Selatan Kabupaten Kepulauan Aru. Jurnal Hutan Tropis, 10(2), 150-158.

Pattiwael, M., & Turot, A. (2020). Komposisi Jenis dan Populasi Burung Cendrawasih Di Kampung Malagufuk Distrik Klayili Kabupaten Provinsi Papua Barat. Jurnal Ilmu Lingkungan, 7(2), 151-162.

Putri, D. A., & Zulfiani, A. (2024). Problematika Penegakan Hukum Terhadap Ancaman Kepunahan. UNES Law Review, 1(6), 1-17.

Raunsay, E. K., & Abidondifu, D. F. (2022). Kelimpahan Populasi Paradisaea minor jobiensis, Rothscild 1897 Di Barawai Yapen Papua. Jurnal Ilmu-ilmu Hayati, 21(2), 133-141.

 

  • Bagikan