PRABUMULIH, TOPIKBERITA.CO – Aliran listrik dikantor Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Cambai, Kota Prabumulih dikabarkan telah diputus pihak PLN ULP Prabumulih. Rabu (31/1/2024).
Pemutusan itu diketahui dilakukan pada sore hari. Dari informasi yang didapat kantor Puskesmas Cambai Kota Prabumulih diduga menunggak tagihan.
“Puskemas Cambai belum bayar tunggakan, hampir 4 jutaan tagihannyo sebulan” ujar warga ketika dibincangi.
Sementara itu, Manager PLN ULP Prabumulih Gama Siberani, membenarkan kejadian itu, menurutnya pihak PLN telah beberapa kali memberikan surat peringatan dan memberikan kebijakan penundaan pemutusan aliran listrik.
Surat perintah pemutusan pertama hingga ke empat telah disampaikan ke Puskesmas Cambai namun, hingga hari ini pemutusan belum juga bisa melunasi.
“kita telah sampaikan surat pemutusan aliran listrik sebanyak 4 kali, jatuh tempo pembayaran pada tanggal 20 setiap bulannya”ujar Gama kepada wartawan.

Diketahui, tak berlangsung lama, pihak Puskesmas langsung melakukan pelunasan pembayaran tunggakan, dan pihak PLN ULP Prabumulih telah memasang kembali aliran listrik Puskesmas Cambai.
Untuk informasi, Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.




